Indonesia sita satu kilogram sabu selundupan dari Malaysia

Indonesia sita satu kilogram sabu selundupan dari Malaysia

Tanjungpinang, Kepulauan Riau (ANTARA) - Aparat kepolisian di Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, menggagalkan upaya tiga anggota jaringan narkoba internasional untuk memperdagangkan satu kilogram sabu dan 27 butir ekstasi yang mereka selundupkan dari Malaysia.

Tersangka yang terdiri dari dua pria dan seorang wanita ditangkap di tempat terpisah pada 6 Januari 2022, kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ronny Burungudju.

Namun penyidik ​​polisi belum bisa mengungkap identitas para tersangka karena masih mendalami kasus tersebut, kata Burungudju dalam keterangan yang dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Polisi setempat berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba ini menyusul penangkapan seorang wanita yang membawa satu butir ekstasi. Dia memberi tahu penyelidik polisi bahwa dia mendapat obat adiktif dari seorang pria, ungkapnya.

Pengakuannya kemudian membuat polisi menangkap pria itu. Polisi juga menyita delapan bungkus sabu dan dua bungkus ekstasi dari tersangka, kata Burungudju.

Tersangka kedua ini mengaku menyelundupkan paket narkoba dari Malaysia ke Tanjungpinang di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, katanya.

Tersangka juga mengaku telah memberikan sebagian dari paket obat-obatan yang diselundupkan kepada pengedar narkoba setempat, kata Burungudju.

Berdasarkan pengakuannya, tim personel regu antinarkoba melakukan operasi razia narkoba yang berujung pada penangkapan ketiga tersangka di kawasan hutan lindung Tanjungpinang.

Dari tersangka ketiga, polisi menyita satu kilogram sabu dan tiga butir ekstasi, ujarnya.

Ketiga tersangka, yang diyakini milik jaringan narkoba transnasional, tetap berada di bawah tahanan polisi, menunggu penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan narkoba mereka, tambahnya.

Pengedar narkoba domestik dan transnasional memandang Indonesia sebagai pasar potensial karena populasinya yang besar dan jutaan pengguna narkoba.

Perdagangan narkoba di dalam negeri senilai hampir Rp66 triliun.

Orang-orang dari semua lapisan masyarakat menjadi korban narkoba di negara ini terlepas dari latar belakang sosial ekonomi dan profesional mereka.

Selama beberapa dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan hukuman yang keras terhadap para raja narkoba yang ditemukan menyelundupkan dan memperdagangkan narkoba di negara ini.

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah meminta hukuman mati bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba di negara itu.

Presiden Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan perintah tembak-menembak terhadap gembong narkoba.

Namun, hal ini tidak membuat jera para pengedar narkoba, yang terus memperlakukan Indonesia sebagai pasar utama, mendorong penegak hukum Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap mereka.

-Antara news-

Source